Sebenarnya, masalah hubungan antara suami-istri itu pengaruhnya amat
besar bagi kehidupan mereka. Maka hendaknya mereka memerhatikan atau
menghindari hal-hal yang dapat menyebabkan kerosakan dan kelangsungan
hubungan suami isteri. Kesalahan yang bertumpuk dapat mengakibatkan
kehancuran bagi kehidupan keluarganya.
Agama Islam dengan nyata
tidak mengabaikan segi-segi kehidupan manusia dan kehidupan berkeluarga,
yang telah diterangkan tentang perintah dan larangannya. Semua telah
tercantum dalam ajaran-ajaran Islam, misalnya mengenai akhlak, tabiat,
suluk, dan sebagainya. Tidak ada satu hal pun yang diabaikan
(dilalaikan).
Islam telah menetapkan pengakuan bagi fitrah manusia dan dorongannya
akan seksual, serta ditentangnya tindakan ekstrim yang condong
menganggap hal itu kotor. Oleh kerana itu, Islam melarang bagi orang
yang hendak menghilangkan dan memfungsikannya dengan cara menentang
orang yang berkehendak untuk selamanya menjadi bujang dan meninggalkan
sunnah Nabi SAW, iaitu menikah.
Nabi SAW telah menyatakan sebagai
berikut: “Aku lebih mengenal Allah daripada kamu dan aku lebih khusyuk,
kepada Allah daripada kamu. Tetapi aku bangun malam, tidur, berpuasa,
tidak berpuasa dan menikahi wanita. Maka barangsiapa yang tidak senang
(mengakui) sunnahku, maka dia bukan termasuk golonganku.”
Islam
telah menerangkan terhadap kedua pasangan setelah pernikahan, mengenai
hubungannya dan masalah-masalah seksual. Bahkan mengerjakannya dianggap
suatu ibadat.
Sebagaimana dikatakan Nabi SAW, “Di kemaluan kamu
ada sedekah (pahala).” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah
ketika kami bersetubuh dengan isteri akan mendapat pahala?” Rasulullah
SAW menjawab, “Ya. Andaikata bersetubuh pada tempat yang dilarang
(diharamkan) itu berdosa. Begitu juga dilakukan pada tempat yang halal,
pasti mendapat pahala. Kamu hanya menghitung hal-hal yang buruk saja,
akan tetapi tidak menghitung hal-hal yang baik.”
Berdasarkan
tabiat dan fitrah, biasanya pihak laki-laki yang lebih agresif, tidak
memiliki kesabaran dan kurang dapat menahan diri. Sebaliknya wanita itu
bersikap pemalu dan dapat menahan diri.
Karenanya diharuskan
bagi wanita menerima dan mentaati panggilan suami. Sebagaimana
dijelaskan dalam hadits, “Jika si isteri dipanggil oleh suaminya kerana
perlu, maka supaya segera datang, walaupun dia sedang memasak.” (HR
Tirmidzi)
Nabi SAW menganjurkan supaya si isteri jangan sampai
menolak kehendak suaminya tanpa alasan, yang dapat menimbulkan kemarahan
atau menyebabkannya menyimpang ke jalan yang tidak baik, atau
membuatnya gelisah dan tegang.
Nabi SAW bersabda, “Jika suami
mengajak si isteri tidur lalu dia menolak, kemudian suaminya marah
kepadanya, maka malaikat akan melaknat dia sampai pagi.” (Muttafaq
Alaih).
Keadaan yang demikian itu jika dilakukan tanpa uzur dan
alasan yang masuk akal, misalnya sakit, letih, berhalangan, atau hal-hal
yang layak. Bagi suami, supaya menjaga hal itu, menerima alasan
tersebut, dan sadar bahwa Allah SWT adalah Tuhan bagi hamba-hamba-Nya
Yang Maha Pemberi Rezeki dan Hidayat, dengan menerima uzur hambaNya. Dan
hendaknya hamba-Nya juga menerima uzur tersebut.
Selanjutnya,
Islam telah melarang bagi seorang isteri yang berpuasa sunnah tanpa
seizin suaminya, kerana baginya lebih diutamakan untuk memelihara haknya
daripada mendapat pahala puasa. Nabi SAW bersabda, “Dilarang bagi si
istri (puasa sunnah) sedangkan suaminya ada, kecuali dengan izinnya.”
(Muttafaq Alaih)
Disamping dipeliharanya hak kaum laki-laki
(suami) dalam Islam, tidak lupa hak wanita (isteri) juga harus dipelihara
dalam segala hal. Nabi SAW menyatakan kepada laki-laki (suami) yang
terus-menerus puasa dan bangun malam. Beliau bersabda, “Sesungguhnya
bagi jasadmu ada hak dan bagi keluargamu (isterimu) ada hak.”
Abu Hamid Al-Ghazali, ahli fiqih dan tasawuf, dalam kitab Ihya’ mengenai adab bersetubuh, berkata, “Disunnahkan memulainya dengan membaca basmalah dan berdoa, sebagaimana diajarkan Nabi SAW, “Ya Allah, jauhkanlah aku dari setan dan jauhkanlah setan dari apa yang Engkau berikan kepadaku.”
Al-Ghazali berkata, “Dalam suasana ini (akan
bersetubuh) hendaknya didahului dengan kata-kata manis, bermesra-mesraan
dan sebagainya. Dan menutup diri mereka dengan selimut, jangan
telanjang menyerupai binatang. Sang suami harus memelihara suasana dan
menyesuaikan diri, sehingga kedua pasangan sama-sama dapat menikmati dan
merasa puas.”
Menurut Ibnul Qayyim, tujuan utama dari jimak
(bersetubuh) itu adalah: 1) Dipeliharanya nasab (keturunan), sehingga
mencapai jumlah yang ditetapkan menurut takdir Allah. 2) Mengeluarkan
air yang dapat mengganggu kesehatan badan jika ditahan terus. 3)
Mencapai maksud dan merasakan kenikmatan, sebagaimana kelak di syurga.
Ditambah
lagi mengenai manfaatnya, yaitu menundukkan pandangan, menahan nafsu,
menguatkan jiwa dan agar tidak berbuat serong bagi kedua pasangan.
Nabi
SAW bersabda, “Wahai para pemuda, barangsiapa yang mampu melaksanakan
pernikahan, maka hendaknya menikah. Sesungguhnya hal itu menundukkan
penglihatan dan memelihara kemaluan.”
Kemudian Ibnul Qayyim
berkata, “Sebaiknya sebelum bersetubuh hendaknya diajak bersenda-gurau
dan menciumnya, sebagaimana Rasulullah SAW melakukannya.”
Ini
semua menunjukkan bahawa para ulama dalam usaha mencari jalan baik tidak
bersifat konservatif. Bahkan tidak kalah kemajuannya daripada
penemuan-penemuan atau pendapat masa kini.
Yang dapat disimpulkan
di sini adalah bahwa sesungguhnya Islam telah mengenal hubungan seksual
di antara kedua pasangan, suami-istri, yang telah diterangkan dalam
Alquranul Karim pada surah Al-Baqarah, yang ada hubungannya dengan
peraturan keluarga.
Firman Allah SWT: “Dihalalkan bagi kamu
pada malam hari puasa, bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu
adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah
mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu,
Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang
campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu,
dan makan minumlah kamu, hingga jelas bagimu benang putih dari benang
hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai malam,
(tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedangkan kamu beriktikaf
dalam masjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya…” (QS Al-Baqarah: 187).
Tidak ada kata yang lebih indah, serta lebih benar, mengenai hubungan antara suami isteri, kecuali yang telah disebutkan, yaitu: “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (QS Al-Baqarah: 187)
Pada ayat lain juga diterangkan, yaitu: “Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah: Haid itu adalah suatu
kotoran. Oleh sebab itu, hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haid; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci.
Apabila mereka telah suci maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang
yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri.
Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka
datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu dengan cara bagaimana saja
kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan
takwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan
menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira bagi orang-orang yang beriman.” (QS Al-Baqarah: 222-223)
Maka,
semua hadis yang menafsirkan bahawa dijauhinya yang disebut pada ayat di
atas, hanya masalah persetubuhan saja. Selain itu, apa saja yang dapat
dilakukan, tidak dilarang.
Pada ayat di atas disebutkan: “Maka, datangilah tanah tempat bercucuk tanammu dengan cara kamu kehendaki.” (QS Al-Baqarah: 223)
Tidak
ada suatu perhatian yang melebihi daripada disebutnya masalah dan
undang-undang atau peraturannya dalam Alquranul Karim secara langsung,
sebagaimana diterangkan di atas.Wallahua'lam.
Sumber: Fatwa Qaradhawi
Catat Ulasan